Kupang, detakpasifik.com – Presiden Joko Widodo menghormati dan berkomitmen untuk segera melaksanakan putusan uji formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” ujar Presiden Jokowi di Istana Merdeka, seperti dikutip dari laman resmi Twitter Sekretariat Kabinet Senin (29/11/2021).
Menurutnya, keputusan MK telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan.
“Seluruh materi dan substansi dalam UU Cipta Kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK,” katanya.
Jokowi pun telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya.
Dia menjamin seluruh investasi yang sedang diproses tidak akan terpengaruh dengan putusan tersebut. Ia juga meyakinkan para investor dan pelaku usaha agar tidak khawatir akan putusan itu.
“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” ujarnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan terkait judicial review terhadap UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. MK menyatakan, ada masalah dalam proses pembuatan UU itu sehingga inkonstitusioanal.
Pemerintah dan DPR diberi waktu selama dua tahun untuk memperbaiki. Jika itu tidak dilakukan, maka UU Cipta Kerja tidak berlaku lagi.
(kl)