detakpasifik.com – Penunjukan penjabat (pj) kepala daerah kini menyita perhatian publik. Pasalnya ada 272 daerah (kota, kabupaten, dan provinsi) yang harus dipimpin pj kepala daerah karena Pilkada digelar serentak pada 2024.
Publik mengharapkan prinsip-prinsip demokrasi seperti partisipasi dan transparansi dapat diakomodasi dalam proses penunjukan pj kepala daerah yang akan ditunjuk pemerintah.
Prinsip tersebut perlu dituangkan dalam peraturan pelaksana teknis untuk mengatur mekanisme penunjukan dan penilaian secara terukur dan jelas sehingga terbuka bagi publik.
Kemendagri saat ini sedang menyusun aturan pelaksana teknis mengenai penunjukan penjabat kepala daerah. Aturan ini akan mencakup tahap pengusulan hingga evaluasi.
Di lain sisi, proses penyusunan peraturan ini mengundang pertanyaan terkait detail aturan dan bagaimana publik mengharapkan isi hingga implementasinya.
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo mengapresiasi langkah responsif Kemendagri yang tengah menyiapkan aturan pelaksanaan teknis penunjukan pj kepala daerah. Dia mengatakan, prinsip fundamental yang mesti disorot ialah mengenai bagaimana proses pengisian pj kepala daerah melalui mekanisme penunjukan oleh pemerintah pusat.
Ari mengharapkan agar bagaimana proses tersebut tetap dijalankan tanpa menghilangkan semangat demokrasi. Untuk memastikan demokrasi tetap dipelihara, menurut Ari, aturan teknis itu mestinya berlandaskan dua aspek, yaitu representatif dan partisipatif.
Mengenai aspek representatif, misalnya, penunjukan pj kepala daerah harus mempertimbangkan representasi daerah terkait kesesuaian dan kebutuhan daerah berdasarkan kondisi dan tantangan di daerah dengan menyesuaikan latar belakang pj kepala daerah dalam penunjukannya.
“Sedangkan aspek partisipatif, maksudnya penunjukkan pj—dari proses pengusulan hingga evaluasi pj—harus melibatkan partisipasi kalangan di luar pemerintahan seperti masyarakat sipil, media, akademisi, dan sebagainya,” kata Ari dalam diskusi yang diselenggarakan PARA Syndicate pada Minggu, 17 Juli 2022.
Menurut Ari, kepercayaan publik ialah modal utama dalam menjalankan pemerintahan yang demokratis. “Partisipasi publik menjadi sentral untuk menjaga kepercayaan publik, dan kepercayaan publik adalah modal utama pemerintahan demokrasi, sehingga harus dijaga.”
Dosen Fisip UI Aditya Perdana pada kesempatan itu menekankan bahwa prinsip demokrasi sangatlah penting dalam penunjukan pj kepala daerah. Dengan demokrasi, transparansi dan akuntabilitas lebih mungkin diwujudkan.
“Melalui transparansi, pengangkatan pj itu harus melibatkan partisipasi publik dan gencar melakukan sosialisasi. Jadi, publik bisa tahu dari awal proses pengusulan hingga pengangkatan pj kepala daerah. Selain itu, mengenai akuntabilitas, masyarakat perlu tahu latar belakang hingga kinerja pj,” kata Aditya.
Penunjukan pj kepala daerah, kata Adtya, membuka dilema antara penunjukan langsung dengan pemilihan langsung, dalam hal mewujudkan pemerintahan yang efektif di daerah.
Sementara, Direktur Kata Rakyat Alwan Ola mengatakan dinamika politik kian meningkat menjelang Pemilu 2024, terutama di 2023-2024 yang merupakan tahun politik. Ada dugaan potensi pj kepala daerah yang ditunjuk tidak netral dan berpotensi memenangkan calon tertentu.
Berangkat dari kekhawatiran ini, Alwan menekankan adanya urgensi untuk memasukkan aturan teknis terkait hukuman (punishment) terhadap pelanggaran wewenang oleh pj kepala daerah yang ditunjuk pemerintah.
“Urgensi aturan teknis sangatlah penting pada konteks menghukum atau memberikan sanksi kepada pj kepala daerah yang melakukan tindakan yang menguntungkan seseorang atau kelompok pada konteks politik,” katanya.
Karena itu, Alwan mendorong Kemendagri untuk membuka ruang kepada publik agar ikut terlibat dalam penunjukan, serta mengawasi dan mengontrol pj kepala daerah tersebut.
“Maka dari itu, dorongan kami kepada Kemendagri dan pemerintah secara umum, yaitu agar aturan teknis itu membuka ruang publik seluas-luasnya sehingga memungkinkan publik untuk mengontrol. Ini bisa dilakukan dengan menerapkan ruang partisipasi dan transparansi publik, seperti yang disebutkan sebelumnya,” tutupnya.
(dp/ps)