Ketua Organisasi Mahasiswa Malaka Kupang Soroti Gonjang-ganjing Pergantian Sekwan Malaka

Ketua Ikatan Mahasiswa Malaka Kupang Joseph Tuna (foto; Istimewa)
Ketua Ikatan Mahasiswa Malaka Kupang Joseph Tuna. (Foto: Istimewa).

Kupang, detakpasifik.com Ketua Ikatan Mahasiswa Malaka (IMALA) Kupang Yoseph Tuna, menyoroti gonjang-ganjing di tubuh pimpinan DPRD Kabupaten Malaka terkait pergantian Sekretaris DPRD (Sekwan) yang menjadi perbincangan hangat masyarakat beberapa hari ini. Yoseph menilai, “konflik” pimpinan DPRD itu mestinya tidak diperpanjang karena telah memiliki aturan yang jelas.

Menurut Joseph, proses mutasi yang telah dilakukan oleh Bupati Malaka Simon Nahak terhadap Sekwan telah benar menurut hukum. Hal ini atas pertimbangan bahwa Undang-Undang Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014 tidak memuat norma yang mengatur dan memberikan arahan tentang mekanisme pengajuan calon sekretaris DPRD, termasuk tidak memberikan arahan proses pemberian persetujuan dan jangka waktu maksimal proses pemberian persetujuan.

“Bahkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang seharusnya menjabarkan lebih teknis Undang-Undang Pemerintahan Daerah ternyata juga tidak mengatur mengenai mekanisme, proses maupun jangka waktu dimaksud. Sehingga hal ini tentu menimbulkan kesulitan dalam implementasinya,” kata Joseph Tuna, Senin (17/1/2022) malam.

Klik dan baca juga:  Aspirasi Peralihan Semau ke Kota Kupang Diserahkan ke DPRD NTT

Ia menjelaskan, Bupati Malaka memilih menggunakan kewenangan diskresinya yaitu melakukan mutasi Sekretaris Dewan menggunakan Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena antara kedua norma yang dipersoalkan ini ada konflik norma yang mana menurut PP 18 Tahun 2016 menggunakan frasa “persetujuan Pimpinan DPRD” sedangkan dalam PP 11 Tahun 2017 cukup dengan konsultasi.

“Pada prinsipnya Kewenangan Diskresi yang digunakan oleh Bupati Malaka adalah tidak melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB),” katanya.

Atas nama IMALA Kupang, Mahasiswa Fakultas Hukum Unwira Kupang ini meminta agar sebagai warga negara yang baik, semua masyarakat Malaka harus menghormati keputusan Bupati Malaka terkait mutasi Sekwan yang tengah menjadi gonjang-ganjing di DPDR Malaka.

Klik dan baca juga:  Demonstrasi di Kantor KPUD Mabar, Mengungkap Dugaan Kecurangan dengan Keranda dan Tanah Kubur

“Karena dalam hukum administrasi menganut asas presumptio iustae causa yang menyatakan bahwa setiap keputusan tata usaha negara (KTUN) yang dikeluarkan harus dianggap benar menurut hukum, karenanya dapat dilaksanakan lebih dahulu selama belum dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim administrasi sebagai keputusan yang bersifat melawan hukum,” katanya.

“Secara tegas dinyatakan bahwa pihak yang berwenang untuk menyatakan penundaan pelaksanaan atau sah tidaknya suatu keputusan tata usaha negara adalah hakim administrasi,” tambahnya.

Menurut Joseph, persoalan tersebut tidak perlu diperpanjang dan yang merasa dirugikan dengan keputusan Bupati Malaka bisa memilih jalur hukum untuk menyampaikan gugatan.

Klik dan baca juga:  Sumba Barat Daya Siap Menangkan Paket SIAGA di Pilkada 2024

“Sedangkan kepada pimpinan DPRD Malaka agar mari jaga amanah rakyat Malaka untuk mari kita bersama-sama fokus meminta pemerintah daerah segera menyalurkan bantuan stimulan bencana Seroja agar segera tersalur kepada masyarakat yang terdampak Seroja April 2021 lalu,” tutup Jeseph.

 

Kontributor Malaka: Pcl