Ruteng, detakpasifik.com – Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai, NTT pada Kamis (1/7/2021) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai di Ruteng.
Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri menyatakan penggeledahan itu terkait dengan penyelewengan dana bantuan operasional SMP Negeri 1 Reok pada tahun anggaran 2017 sampai 2020.
“Penggeledahan ini terkait dengan kasus korupsi Dana BOS di SMP Negeri 1 Reok,” kata Bayu saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (1/7/2021).
Ia menjelaskan, penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan pihaknya mengamankan sejumlah dokumen seperti Surat Pertanggungjawaban (SPj) realisasi penggunaan dana BOS, sejumlah Surat Keputusan (SK) kepala sekolah dan surat keputusan para guru.
“Penggeledahan tadi berlangsung kurang lebih 2 jam, dokumen yang kita amankan berupa surat pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana BOS dan sejumlah SK kepala sekolah dan SK para guru,” jelas Bayu.
Dalam kasus ini, sebut Bayu, Kejari Manggarai telah menetapkan dua orang menjadi tersangka yaitu HN (59) selaku Kepala Sekolah dan MA (43) sebagai bendahara.
“Pada hari Jumat (25/06) melalui Kejaksaan Cabang Reok kita tetapkan HN dan MA sebagai tersangka,” kata Bayu Sugiri.
Penetapan HN dan MA terang Bayu Sugiri, setelah penyidik kejaksaan berhasil mengumpulkan bukti berupa 43 orang saksi yang terdiri dari para guru dan pegawai, 1 orang ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Manggarai, surat berupa Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019 dan 2020 pada Sekolah Menengah Pertama Negeri I Reok, Kabupaten Manggarai dan dokumen-dokumen SPj pengelolaan BOS SMP Negeri I Reok, Tahun Anggaran 2017, 2018, 2019, dan 2020.
Baca juga: Jaksa Geledah Kantor Dinas Pendidikan Manggarai
Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka dalam pengelolaan dana BOS, sebut dia, yakni melaksanakan kegiatan fiktif (uangnya dibagi-bagikan kepada para guru dan pegawai), mark up kegiatan, melaksanakan kegiatan yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang lengkap-memadai dan kelebihan pembayaran honor kepada para guru dan pegawai.
“Kerugian keuangan negara yang timbul akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp839.401.569 dari total seluruh anggaran yang digelontor sebesar 2,5 miliar,” tutup Bayu.
Penulis: Heribertus Salus
Editor: Juan Pesau