Ruteng, detakpasifik.com – Pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan digelar pada 11 November 2021 diikuti sebanyak 323 calon. Para calon diminta mematuhi protokol kesehatan Covid-19 agar tidak menimbulkan klaster baru.
Lorens Jelamat, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai mengatakan, 323 calon tersebut tersebar di 94 desa dan 11 kecamatan.
“Sebanyak 94 desa di Kabupaten Manggarai akan menggelar Pemilihan Kepala Desa serentak pada 11 November mendatang dengan jumlah calon 323 orang,” ungkap Lorens Jelamat saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (15/10/2021).
“Kecamatan Satarmese Barat 38 calon, Satarmese 60, Satarmese Utara 25, Lelak 7, Rahong Utara 24, Ruteng 46, Cibal 39, Cibal Barat 21, Reok 14, Reok Barat 18 dan Wae Ri’i 31 calon,” lanjutnya.
Dikatakan Lorens Jelamat, mengingat penyelenggaraan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak itu berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19, maka semua pihak yang terlibat wajib mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Tahap pendaftaran sudah selesai dan saat ini masuk dalam tahap kampanye, kita minta semua para calon dan panitia wajib mengikuti protokol kesehatan hingga pada hari pemilihan,” tambahnya.
Lorens menegaskan, jika ada calon ataupun penyelenggara yang melanggar ketentuan yang berlaku, terutama terkait protokol kesehatan maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang ada.
“Para calon dan panitia penyelenggara kita sudah ingatkan untuk tidak melanggar aturan, jika ditemukan maka sanksi pasti kita terapkan sebagaimana diatur,” tegasnya.
Selain itu, dia juga mengingatkan staf desa agar menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung.
“Staf desa kita sudah minta untuk tidak boleh berpihak kepada salah satu calon, prinsipnya mereka harus netral,” tutupnya. (Heri Salus)