Kupang, detakpasifik.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melaporkan Ketua Aliansi Rakyat Anti Korupsi (ARAKSI), Alfred Baun ke Polda NTT, Senin (26/07/2021) lalu. Laporan itu disinyalir penyebabnya adalah pernyataan Ketua Araksi di beberapa media lokal beberapa waktu sebelumnya yang menyebut Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat dengan istilah Na’moeh.
Na’moeh adalah sebuah istilah masyarakat suku Timor untuk mendeskripsikan orang yang suka membual atau omong kosong.
Pernyataan Alfred itu adalah bentuk kritikannya terkait pengalokasian dana Pemberdayaan Ekonomi Nasional (PEN) untuk investasi senilai Rp492 miliar oleh Pemerintah NTT.
Selain menyebut Gubernur NTT dengan sebutan Na’moeh, Alfred Baun juga menggunakan sebuah istilah suku Timor, Nam’kak atau menganga untuk mengkritik DPRD NTT di waktu yang sama.
“Betul, kami telah melapor Ketua Araksi, saudara Alfred Baun, SH ke Polda NTT terkait pernyataannya di media yang menuduh gubernur Na’moeh,” kata Kepala Biro Hukum Provinsi NTT, Alex Lumba kepada media di Kantor Gubernur NTT, Kamis (05/07/2021) siang.
“Saya diberi kuasa langsung oleh gubernur untuk melapor tindakan pencemaran nama baik itu kepada polisi,” sambung Alex.
Turut mendampingi Alex adalah Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi NTT, Marius Ardu Jelamu.
Menurut Alex, pernyataan Ketua Araksi yang ditayangkan oleh beberapa media itu sangat tendensius dan terkesan cenderung menyerang pribadi Gubernur Viktor Laiskodat.
“Kami menganggap pernyataan itu sangat tendensius dan ada unsur tidak baik, menyerang pribadi dan juga sebagai gubernur,” ujar Alex.
Alex mengatakan, tidak salah masyarakat atau seseorang memberikan kritik kepada pemerintah.
Namun, demikian Alex, penyampaian kritikan itu harus dengan cara yang benar dan jangan sampai justru mencemarkan nama baik bahkan menjurus pada sebuah penghinaan.
“Kami juga menganggap pernyataan itu adalah sebuah penghinaan kepada gubernur,” katanya.
Penulis: Juan Pesau