Kupang, detakpasifik.com – PT Pytobi dan PT Caycong menyampaikan keberatannya terhadap hasil pengukuran BPN atas sengketa penutupan akses jalan menuju sekolah SMKN 7 dan SD Petra di Kecamatan Alak, Kota Kupang. Menanggapi surat keberatan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Kupang, Yuvens Tukung meminta BPN untuk menolaknya.
“Saya kira kita mesti tegas. Kalau saya sebagai ketua Komisi I meminta BPN untuk mempertimbangkan menolak surat keberatan (PT Pytobi dan PT Caycong) itu,” kata Yuvens Tukung kepada media, Senin (22/3/2021).
Yuvens mengatakan, penutupan akses jalan menuju dua sekolah itu bukanlah sebuah masalah sepele.
Klik dan baca juga: Pelajar di Kupang Panjat Tembok 2 Meter Akibat Jalan Menuju Sekolah Ditutup
Penutup akses jalan yang menggangu aktivitas pelajar itu mesti segera ditangani dengan cepat. “Meski segera dieksekusi temuan BPN itu. Jangan biarkan berlarut-larut, kasihan pelajar dan masyarakat yang kena dampaknya,” ungkap Yuvens.
Sementara, Kepala BPN, Vivi Ganggas mengungkapkan pihaknya masih menunggu arahan resmi dari DPRD Kota Kupang terkait surat keberatan dari dua perusahaan itu.
“Kami pergi ukur itu (2 Juli 2020) adalah karena permintaan DPRD. Sehingga begitu ada surat keberatan dari dua perusahaan itu (PT Pytobi dan PT Caycong) maka kami menyerahkan kembali ke DPRD. Bagaimana tanggapan DPRD itu yang kami tunggu. Kami tunggu arahan resmi DPRD sekarang,” ungkap Vivi.
Untuk diketahui, kasus penutupan akses jalan menuju sekolah SMKN 7 dan SD Petra Kupang di Kecamatan Alak, Kota Kupang mengakibatkan pelajar memanjat tembok setinggi dua meter agar bisa masuk sekolah.
Penutupan itu dilakukan oleh PT Pytobi dan PT Caycong yang tengah melakukan pembangunan.
Klik dan baca juga: Pelajar Panjat Tembok Akibat Akses Jalan Sekolah Ditutup, DPRD Singgung Hasil Ukur BPN
Akibat penutupan itu, sejumlah anggota masyarakat di Kecamatan Alak melakukan protes di DPRD Kota Kupang. Menindaklanjuti laporan masyarakat ini, DPRD dan BPN bersama PT Pytobi dan PT Caycong turun melakukan pengukuran lokasi pada 2 Juli 2020 lalu. Hasil ukur ulang ini, BPN menemukan bahwa kedua perusahaan melakukan pembangunan di atas area publik berupa jalan umum.
Meski begitu, PT Pytobi dan PT Caycong menyampaikan surat penolakan rekomendasi hasil pengukuran BPN pada 2 Juli 2020 itu dan meminta untuk melakukan pengukuran ulang.* (JP)