Ruteng, detakpasifik.com – Pelaku Pencurian handphone (HP) di Mes Masjid Al Mukmin Nanga Pa’ang, Desa Legu, Kecamatan Satar Mese, Kabupaten Manggarai berinisial EHA berhasil dibekuk Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Manggarai. Ia ditangkap di tempat persembunyiannya di Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa mengatakan penangkapan terhadap pelaku berlangsung pada Sabtu, 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WITA.
“Pelaku ditangkap pada Sabtu, 12 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WITA di Pitak, Kelurahan Pitak, Kecamatan Langke Rembong,” tulis I Made Budiarsa melalui pesan WhatsApp pada Senin (14/06/2021).
Dalam kasus tersebut Polisi selain mengamankan pelaku juga barang bukti berupa 1 buah HP merek Realme 6 dan uang sebanyak Rp500.000.
“Dalam kasus ini selain mengamankan pelaku juga barang bukti berupa HP merek Realme 6 dan uang sebesar Rp500.000,” kata Budiarsa.
Kronologis
Pengungkapan kasus pencurian yang melibatkan seorang pemuda asal Nunur, Desa Iteng, Kecamatan Satar Mese itu berawal dari laporan warga atas nama Ismail Mohi (22) asal Nanga Pa’ang, Desa Legu, Kecamatan Satar Mese.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Manggarai kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pembeli barang curian di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai atas nama Apolonaris Kumitor.
Dari hasil interogasi, Apolonaris mengaku membeli barang tersebut dari saudara Mikael Akrius Sumito dengan harga Rp2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah).
Selanjutnya, Unit Jatanras melakukan penyelidikan, dan pada Jumat, 11 Juni 2021 sekitar pukul 12.00 WITA, Unit Jatanras berhasil mengamankan saudara Mikael Akrius Sumito di rumahnya di Laci, Kelurahan Laci Carep, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Setelah dilakukan interogasi terhadap saudara Mikael, didapat informasi bahwa saudara Mikael memperoleh HP tersebut dengan cara membelinya dari saudara EHA (pelaku pencurian) dengan harga Rp1.750.000 (satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Atas informasi tersebut Unit Jatanras mendatangi kediaman dari saudara EHA di Cuncalawar, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong, namun yang bersangkutan melarikan diri.
Hingga pada Sabtu, 12 Juni 2021, sekitar pukul 15.00 WITA, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku pencurian di Pitak, Kelurahan Pitak.
Dari hasil interogasi terhadap EHA diketahui bahwa EHA juga merupakan pelaku pencurian sepeda motor di dalam Gereja Kristen Perjanjian Baru Ruteng, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong.
Kontributor Ruteng: Heribertus Salus