Pemerintah Melanjutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4

antarafoto rencana perpanjangan ppkm darurat 190721 riv 1
Kendaraan melintas di tempat penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). (Foto: Antara Foto/Rivan Awal Lingga/hp)

Jakarta, detakpasifik.comPresiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021.

Kebijakan ini, sebelumnya, diterapkan pemerintah pada tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus. Keputusan ini diyakini, berhasil meredam angka penyebaran kasus Covid-19.

“PPKM level 4 yang diberlakukan sejak tanggal 26 Juli sampe dengan 2 Agustus kemarin, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya. Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentasi bed accupancy rate (BOR). Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4, dari tanggal 3-9 Agustus 2021,” kata Presiden Jokowi yang disampaikan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021) malam.

Klik dan baca juga:  Kasus Covid-19 di SMAK St. Stefanus Ketang Diduga Berasal dari Transmisi Lokal

Baca juga: Covid-19, Seroja dan Pembangunan di NTT 

Jokowi secara tegas mengatakan, kebijakan penanganan pandemi di Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama, yakni: pertama, kecepatan vaksinasi, kedua, penerapan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak) yang masif di masyarakat, dan ketiga, kegiatan testing, tracing, isolasi dan treatment secara masif.

Selain itu, kata Jokowi, menjaga BOR, menambah fasilitas isolasi terpusat, serta menjamin ketersediaan obat-obatan dan pasokan oksigen dapat menekan angka Covid-19 di Indonesia.

Klik dan baca juga:  Tim Lab Biokesmas Provinsi NTT Lakukan Tes Massal di Politani

Baca juga: Ada 61 Warga Manggarai Meninggal Akibat Covid-19

Presiden Jokowi juga menyampaikan, pemerintah akan mendorong percepatan penyaluran bantuan sosial (bansos) dalam upaya mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi.

“Untuk mengurangi beban masyarakat, akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat: Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), dan BLT desa, bantuan untuk usaha mikro kecil PKL dan warung, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan,” kata Jokowi. (Kristo L)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *