Kupang, detakpasifik.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang membebaskan pengacara Ali Antonius dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Selasa (16/3/2021). Selain Ali Antonius, 2 (dua) terdakwa pemberi keterangan palsu kasus tanah Labuan Bajo, Harum Fransiskus dan Djulkarnaen Djuje juga dinyatakan bebas.
Sidang pembacaan putusan atas perkara keterangan palsu ketiganya dipimpin ketua Majelis Hakim, Fransiska Dari Paula Nino, Hakim Anggota, Liwar Awang dan Gustap Marpaung.
Baca juga: Pengacara Ali Antonius Dinyatakan Bebas dari Tuntutan Kasus Tanah Labuan Bajo
Dalam putusannya, Majelis Hakim menilai dakwaan JPU terhadap Ali Antonis, Harum Fransikus dan Djulkarnaen Djuje tidak mencermati secara jelas dan lengkap penerapan pasal dalam hukum formil dan materil.
Ali Antonius bebas setelah ditahan di Polda NTT, sedangkan Harum Fransiskus dan Dzulkarnaen bebas setelah ditahan di Rutan Kupang.
Diketahui, Ali Antonius, Harum Fransiskus dan Dzulkarnaen Djuje didakwa sebelumnya telah melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyelidikan kasus korupsi jual beli tanah negara di Labuan Bajo Manggarai Barat dengan upaya memberikan keterangan palsu pada sidang pra peradilan yang diajukan mantan Bupati Gusti Ch Dula.
Saat itu, Ali Antonius selaku kuasa hukum mantan Bupati Manggarai Barat, Gusti Ch Dula didakwa Kejaksaan NTT telah mengarahkan Harum Fransiskus dan Dzulkarnaen Djuje untuk memberikan keterangan palsu.* (JP)