Kupang, detak-pasifik.com – Seorang calon bupati Kabupaten Sikka, Juventus Prima Yoris Kago, yang merupakan bagian dari paket Joss, telah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Kago selama kampanye di Lapangan Gelora Samador pada 21 November 2024. Laporan ini disampaikan oleh Frederich Fransiskus Baba Djoedye, yang lebih dikenal dengan nama Nong Irfan, pada Jumat (20/12/2024).
Menurut Nong Irfan, laporan ini dia ajukan secara pribadi sebagai warga Kabupaten Sikka, setelah sebelumnya melayangkan laporan serupa kepada Bawaslu Kabupaten Sikka. Sayangnya, laporan tersebut tidak memperoleh tindak lanjut dari pihak Bawaslu setempat. Oleh karena itu, ia memutuskan untuk membawa laporan ini ke tingkat provinsi.
“Laporan ini saya ajukan terkait kampanye paket Joss pada 21 November yang lalu, di mana dalam acara tersebut, calon bupati Juventus Kago diduga menyamakan dirinya dengan Yesus Kristus, tokoh suci agama Kristen. Kami menilai pernyataan ini sangat tidak pantas dan berpotensi menyinggung perasaan umat beragama, serta bisa menciptakan kerusuhan di tengah masyarakat,” jelas Nong Irfan saat ditemui di Kantor Bawaslu NTT.
Dalam laporan yang disampaikan, Nong Irfan menekankan bahwa pernyataan yang mengaitkan seorang calon bupati dengan tokoh suci agama, seperti Yesus Kristus, merupakan pelanggaran serius. Hal ini dianggap sebagai upaya untuk meraih keuntungan politik dengan menggunakan simbol agama.
Selain itu, Nong Irfan juga menyampaikan harapannya agar Bawaslu NTT memberikan diskresi kepada Bawaslu Kabupaten Sikka untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan.
“Kami berharap laporan ini tidak dibiarkan begitu saja. Kami meminta Bawaslu NTT agar memberikan arahan kepada Bawaslu Kabupaten Sikka untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan penistaan agama ini,” ujar Nong Irfan.
Laporan yang diajukan pada Jumat (20/12/2024) ini bukanlah yang pertama kalinya. Sehari sebelumnya, pada Kamis (19/12/2024), Nong Irfan juga melaporkan paket Joss kepada Bawaslu NTT terkait dugaan praktik politik uang. Dalam laporannya, ia menyebutkan adanya pemberian uang sebesar 15 juta rupiah yang diduga diberikan oleh paket Joss kepada sejumlah tokoh masjid di Kabupaten Sikka. Hal ini dianggap sebagai bentuk money politik yang bertujuan untuk memengaruhi pilihan politik masyarakat menjelang pemilihan bupati.*** (Petrus Pangur)