Kupang, detakpasifik.com – Pengacara Andi Ilham Sulabessy menanggapi somasi yang diajukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada media online Zonalinenews.com dan NTTBersuara.com. Menurut Andi, keberatan atas pemberitaan di dua media online itu adalah bentuk penghalangan kebebasan media dan wartawan.
Andi mengatakan, somasi dilakukan apabila penyampaian klarifikasi dan hak jawab tidak dimuat atau tidak dipublikasikan oleh media yang bersangkutan.
“Kok lucu ya permintaan klarifikasi dan hak jawab dibalut dalam surat somasi dan ini adalah upaya menghalangi kebebasan pers,” ucap mantan wartawan senior itu di Kota Kupang, Sabtu (19/6/2021).
Kata dia, berdasarkan mekanisme yang diatur oleh kode etik jurnalistik pasal 11 dengan jelas menegaskan, wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
“Untuk persoalan pemberitaan jelas Undang-Undang Pers dan ranannya Dewan Pers kerena yang bisa menilai suatu berita sesuai kode etik jurnalis adalah Dewan Pers,” ungkap Andi.
Ia melanjutkan, terkait pers hukum yang digunakan adalah lex specialis asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus dan mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lexgeneralis).
Somasi dari DPD Partai Demokrat NTT
Sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi NTT mengajukan somasi dengan nomor 18/DPD.PD/NTT/VI/2021 kepada media online Zonalinenews.com dan NTTBersuara.com pada Kamis (17/6/2021).
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris DPD Partai Demokrat NTT, Ferdi Leu.
Dalam keterangan tertulis, Ferdi mengatakan, somasi tersebut dilayangkan atas pernyataan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung tentang pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga korban bencana badai Seroja di Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang oleh DPD Partai Demokrat NTT pada Minggu, 30 Mei 2021.
Ferdi menjelaskan, dalam pemberitaan dua media tersebut yang melibatkan anggota DPRD Kota Kupang Yuvensius Tukung sebagai narasumber melakukan tuduhan kepada Partai Demokrat dan Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Jefirstson Riwu Kore dengan kutipan pernyataan bahwa Wali Kota Kupang menelantarkan rakyat Kota Kupang yang dilanda badai Seroja dan hanya membantu masyarakat di kabupaten.
Namun menurut Ferdi, keterlibatan Jefri Riwu Kore dalam pembagian bantuan tersebut karena kapasitasnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT. Bukan sebagai Wali Kota Kupang. Jadi, pernyataan Yuvensius Tukung sangat tidak relevan dengan pembagian bantuan yang dilakukan Partai Demokrat.
Karena itu, DPD Partai Demokrat NTT mengajukan keberatan, klarifikasi dan somasi atas pernyataan Yuvens Tukung, anggota DPRD Kota Kupang dalam pemberitaan Zonalinenews.com edisi Kamis, 17 Juni 2021 dengan judul “Bank NTT ‘Tipu’ DPRD Kota Kupang Soal Bantuan 5000 Seng Bagi Masyarakat” dan NTTBersuara.com, edisi Rabu 16 Juni 2021 dengan judul “Fraksi Partai Nasdem Apresiasi Bank NTT”.
Berikut salinan hak jawab dan hak koreksi:
- Kami menegaskan bahwa pemberian bantuan kemanusiaan bagi warga korban bencana badai Seroja di Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, pada hari Minggu, 30 Mei 2021 adalah kegiatan Partai Demokrat, dalam hal ini DPD Partai Demokrat Provinsi NTT;
- Kehadiran Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam kegiatan tersebut adalah dalam kapasitas dan jabatan beliau sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT;
- Mengaitkan, apalagi membandingkan keterlibatan Ketua DPD Partai Demokrat NTT dalam kegiatan tersebut dengan topik pemberitaan, apalagi disertai pemuatan foto kegiatan partai dalam berita tersebut, bukan saja tidak relevan dan tidak etis, tetapi merupakan upaya framing yang dibaluti niat buruk yang sengaja dilakukan media untuk mendiskreditkan Wali Kota Kupang, padahal beliau sedang berkegiatan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat NTT;
- Walau pun tidak disajikan sebagai pernyataan langsung (quoted speech), namun kami meyakini pengaitan kegiatan pemberian bantuan kemanusiaan DPD Partai Demokrat NTT dalam berita tersebut berasal dari Sdr. Yuven Tukung, anggota DPRD Kota Kupang, selaku narasumber utama dalam berita tersebut.
Berdasarkan point-point dimaksud di atas, maka DPD Partai Demokrat NTT sebagai pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tersebut dengan tegas mengajukan somasi sbb:
- Saudara Yuven Tukung selaku narasumber utama dalam pemberitaan tersebut membuat permohonan maaf terbuka kepada Bapak Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku Ketua DPD Partai Demokrat NTT yang dimuat dimedia Zonaline.com dan NTTbersuara.com;
- Pemred/Penanggungjawab dari media Zonaline.com dan NTTBersuara.com agar memuat berita klarifikasi terhadap maksud dari isi berita yang telah ditayangkan sebagaimana yang dimaksud pada point 3 (tiga) di atas;
- Jika dalam waktu 1 x 24 jam klarifikasi permohonan dan somasi ini tidak dilaksanakan/ditanggapi sesuai dengan permintaan di atas, kami akan menempuh langkah hukum terhadap Sdr. Yuven Tukung dan Pemred/Penanggungjawab media Zonalinenews.com dan Pemred/Penanggungjawab media NTTBersuara.com atas aksi framing yang mendiskreditkan Bapak Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH selaku Wali Kota Kupang, padahal bliau sedang berkegiatan dalam kapasitas dan jabatan sebagai Ketua DPD Partai Demokrat.
Yuvens Tukung Jawab Somasi
Berikut salinannya:
Sehubungan dengan Surat Somasi DPD Partai Demokrat NTT pada tanggal 17 Juni 2021 dengan nomor 18/DPD.PD/NTT/VI/2021 yang dilayangkan kepada saya terkait pernyataan saya dalam dua (2) media online yakni NTTBersuara.com edisi Rabu 16 Juni 2021 berjudul “Fraksi Partai Nasdem Apresiasi Bank NTT” dan Zonalinenews.com edisi Kamis, 17 Juni 2021 berjudul “Bank NTT Tipu DPRD Kota Kupang Soal Bantuan 5000 Seng Bagi Masyarakat”, maka perlu saya klarifikasi beberapa hal penting sebagai berikut:
- Pernyataan dalam wawancara yang dikutip oleh dua media online tersebut, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kewajiban, tugas, fungsi dan wewenang saya sebagai anggota DPRD Kota Kupang.
- Pernyataan yang saya sampaikan dalam wawancara tersebut, merupakan pelaksanaan tugas dan tanggungjawab saya sebagai wakil rakyat dalam peran dan fungsi pengawasan/kontrol kepada Wali Kota Kupang sekaligus menyalurkan aspirasi masyarakat Kota Kupang khususnya masyarakat yang terkena dampak bencana siklon tropis Seroja, tetapi sampai dengan saat ini belum mendapatkan sentuhan bantuan dari Pemerintah Kota Kupang sebagaimana sesuai dengan temuan di lapangan dan berdasarkan aspirasi masyarakat yang disalurkan kepada saya.
- Pernyataan saya dalam wawancara yang berlangsung di gedung DPRD Kota Kupang, yang dimuat dalam pemberitaan dua media online tersebut adalah tanggapan atau jawaban atas pertanyaan rekan pers terkait adanya penyerahan bantuan seng 6000 lembar dari BANK NTT kepada masyarakat Kota Kupang yang terkena dampak bencana siklon tropis Seroja dan jawaban atas pro kontra terkait bantuan seng 5000 lembar dan paku 100 kg yang diserahkan secara simbolis di ruang kerja Wali Kota kupang pada tanggal 6 Mei 2021. Hal tersebut sebagaimana yang diberitakan oleh dua media online yaitu kupangkota.go.id berjudul “Walikota Terima Bantuan Seng dari Bank NTT” pada tanggal 6 Mei 2021 dan lensantt.com berjudul ”Bantu Warga Kota Kupang, Bank NTT Serahkan Bantuan ke Pemkot” pada tanggal 7 Mei 2021. Hal ini juga telah sesuai dengan penjelasan atau keterangan dari Bank NTT yang disampaikan melalui forum resmi panitia khusus (PANSUS) DPRD Kota Kupang tentang LKPJ Pemerintah Kota Kupang tahun 2020 yaitu mengakui adanya penyerahan bantuan berupa 5000 lembar seng dan 100 kg paku. Namun, apa yang disampaikan oleh bank NTT melalui forum pansus justru berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Dirut bank NTT, saudara Alex Riwu Kaho, dalam acara penyerahan bantuan 6000 lembar seng tanggal 15 Juni 2021 yaitu membantah adanya penyerahan bantuan seng 5000 lembar dan paku 100 kg sebagaimana diberitakan oleh nttterkini.id berjudul Bank NTT bantah pernah serahkan seng 5000 lembar ke Pemkot. Sebagai anggota DPRD Kota Kupang sekaligus sebagai anggota pansus, saya berpikir dan menyimpulkan bahwa lembaga DPRD telah ditipu dan bahkan masyarakat sedang disuguhi oleh informasi yang berbeda dan membingungkan sehingga perlu untuk diluruskan.
- Jadi pernyataan saya dalam wawancara, tidak pernah menyebut atau menyinggung partai dan ketua partai manapun. Pernyataan saya tidak pernah berniat, apalagi mengaitkan kegiatan Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH dalam statusnya sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTT. Pernyataan saya ditujukan kepada Wali Kota Kupang yang bertugas menyelenggarakan Pemerintahan daerah Kota Kupang saat ini. (dp)