detakpasifik.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan RI telah melakukan evaluasi dan ditetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa-Bali.
Dengan hasil pemeriksaan keluar maksimal 1×24 jam sejak pengambilan sampel.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir mengatakan evaluasi yang dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai, komponen biaya administrasi, overhead, dan komponen biaya lainnya yang telah disesuaikan dengan kondisi saat ini.
“Dari hasil evaluasi kami sepakati bahwa, batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp 275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp 300 ribu untuk luar pulau Jawa-Bali,” kata Abdul dalam keterangan pers virtual, Rabu (27/10).
Abdul menekankan, agar semua fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan fasilitas pemeriksaan lainnya yang telah ditetapkan oleh Menteri dapat mematuhi batasan tarif RT-PCR tersebut.
Apabila ditemukan lab yang tidak mengikuti ketetapan tersebut, maka akan dilakukan pembinaan melalui dinkes kesehatan kota/kabupaten, termasuk memberikan teguran hingga penutupan lab dan pencabutan izin operasional.
Batasan tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR telah ditetapkan melalui SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang dimulai berlaku pada Rabu, 27 Oktober 2021.
(dp)