Kupang, detakpasifik.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang akhirnya memvonis bebas Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean, Rabu (17/03/2021).
“Dengan ini kami putuskan terdakwa Jonas Salean dinyatakan bebas,” ungkap majelis hakim, Ari Prabowo didampingi hakim anggota, Nggilu Liwar Awang dan Ibnu Kholid.
Hakim juga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari segala tahanan. Namun, dalam sidang terjadi perbedaan pendapat oleh hakim.
“Perbedaan pendapat diantara hakim itu hal biasa,” katanya.
Kepada wartawan usai putusan itu, Jonas Salean mengaku Tuhan Yesus yang membebaskan dirinya.
“Seperti sekolah, saya naik kelas hari ini. Kalau sekarang DPRD provinsi ke depan DPR RI, ini karena Tuhan Yesus,” ungkapnya.
Putusan ini pun selanjutnya mematahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa Jonas Salean 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 6 tahun penjara, serta biaya ganti rugi, jika tak dibayar di penjara 6 tahun.
Sebelumnya, Jonas Salean menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengalihan aset Pemerintah Kota Kupang merugikan negara senilai Rp 66,6 Miliar.
Sementara itu, Yanto Ekon, Kuasa Hukum Jonas Salean mengatakan apa yang diputuskan oleh majelis hakim sesuai hukum dan fakta.
Ia juga tegaskan tanah yang dibagi-bagi itu bukan milik Pemerintah Kota Kupang
“Mengapa bukan milik daerah Kota Kupang karena tanah itu sudah dilepaskan oleh Bupati Kupang pada tahun 1994,” terangnya.
Sementara Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan JPU akan melakukan upaya. Namun, Abdul tidak menerangkan upaya hukum seperti apa yang akan dilakukan.
“JPU akan melakukan upaya hukum, ” ungkapnya.* (ib)