Kupang, detakpasifik.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama pemerintah pusat bertekad kuat untuk memelihara dan melindungi atau konservasi Taman Nasional Komodo (TNK). Sebab komodo adalah warisan dunia. Satu-satunya di dunia. Hanya ada di Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, Indonesia. Oleh karena itu, perlu dijaga dan dilestarikan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT Zeth Sony Libing dalam Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan IV Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT di bawah tema Upaya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Mewujudkan Konservasi Taman Nasional Komodo (Pulau Komodo dan Pulau Padar) di Kabupaten Manggarai Barat, Kamis, 11 Agustus 2022.
Sony menjelaskan penguatan terhadap konservasi di TNK dengan kebijakan baru ialah upaya yang diambil pemerintah provinsi setelah mengidentifikasi berbagai permasalahan di sana. Di Taman Nasional Komodo. Selain untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepariwisataannya.
Bahwa ditemukan tidak sedikit problem yang dapat mengganggu habitat dan kelestarian komodo. Juga kawasan perairan di sekitarnya yang dinilai dapat merusak pembangunan pariwisata berkelanjutan dan kenyamanan dan keamanan pariwisata.
Seperti terjadinya gangguan perilaku komodo, rusaknya habitat komodo, hilangnya jasa ekosistem, kurangnya pengelolaan sampah (sampah dari pengunjung dan sampah dari kapal), adanya kapal yang tidak teridentifikasi, terjadinya kebakaran akibat pengunjung, adanya perburuan liar, insiden pengunjung dengan komodo, hingga terbatasnya pengendalian arus keluar masuk kapal atau wisatawan.
Berdasarkan problem tersebutlah pemerintah provinsi meminta kepada pemerintah pusat untuk ikut mengelola TNK. Kemudian dilakukan kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Provinsi NTT dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola fungsi kawasan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya secara berkelanjutan di Taman Nasional Komodo.
Hal ini pun menunjukkan keseriusan Pemerintah Provinsi NTT untuk terus mendorong sektor pariwisata sebagai lokomotif pembangunan.
PT Flobamor
Direktur Operasional PT Flobamor Abner Ataupah dalam kesempatan itu mengatakan, pasca-adanya MoU antara Direktorat Jenderal KSDAE KLHK dengan Pemprov NTT, pemprov kemudian menunjuk PT Flobamor yang menjadi pengelola. Selanjutya dibuat perjanjian kerja sama (PKS), dan di dalam PKS tertuang rencana pelaksana program dan rencana kerja tahunan.
“Di mana PT Flobamor dan balai TNK mengembangkan atau mengurus konservasi. Nilai-nilainya ada semua di dalam PRK tersebut,” kata Abner.
Abner menyampaikan, isi perjanjian atau kerja sama itu berupa penguatan kelembagaan, perlindungan kawasan, pemberdayaan masyarakat dan pengembagan wisata alam di TNK, yang secara bersama-sama hendak mengoptimalisasi manfaat dan meningkatkan kesejahteraan baik secara ekologi, ekonomi maupun sosial budaya.
Perihal kontribusi konservasi, Abner menyatakan, diperuntukan pertama, PNBP KLHK (PNBP yang dipungut oleh balai TNK dengan rekapitulasi dan rekonsiliasi jumlah dan data sesuai sistem dan nomor tiket sehingga memudahkan pencatatan dan penyetoran), kedua, program konservasi (konservasi dalam muatan wisata alam untuk memberikan dampak ekonomi bagi keberlanjutan lingkungan itu sendiri), ketiga, fasilitas (layanan baggage claim di bandara, transportasi shuttle bandara-hotel-pelabuhan, akses waterfront lounge, asuransi jiwa dan kecelakaan wisata, panduan wisata konservasi, serta souvenir berupa karya masyarakat lokal), dan keempat, PAD (upaya penguatan fungsi kawasan dapat memperkuat masing-masing pihak secara kelembagaan dan pada akhirnya dapat berkontribusi langsung secara ekonomi baik kepada negara maupun kepada daerah).
Terkait fasilitas, “Fasilitas dikelola oleh asosiasi lokal, UMKM lokal. PT Flobamor hanya sebagai ‘lapak’. Yang dimana semua pelaku wisata berdagang di situ,” kata Abner.
Sosialisasi
Diketahui, pembatasan jumlah wisatawan ke Pulau Komodo dan Pulau Padar kurang lebih 200.000 orang per tahun dengan sistem manajemen kunjungan yang terintegrasi berbasis reservasi online. Ini berlaku efektif pada 1 Januari 2023. Sebelumnya berlaku per 1 Agustus 2022.
Zeth Sony Libing mengatakan, kenaikan tarif masuk TNK sebesar Rp3,75 akan diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang. Menurutnya, pemerintah membutuhkan waktu untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pelaku pariwisata terkait kebijakan tersebut.
“Kita akan sosialisasikan dan dialog dengan seluruh lapisan masyarakat di Labuan Bajo. Terutama para pelaku pariwisata agar mendapatkan pemahaman yang sama tentang kebijakan kenaikan tarif masuk itu,” kata Sony dilansir Voxntt, Senin (8/8/2022).
Lima bulan ke depan, pihaknya akan melakukan pembenahan seperti sosialisasi dan dialog dengan para pelaku wisata, pemandu wisata, pemilik kapal, agen wisata, pelaku UMKM dan masyarakat lokal. Pun berbagai kalangan: tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai stakeholder lainnya.
Karena itu, lanjut dia, pemerintah memberikan dispensasi terkait kebijakan kenaikan tarif masuk TNK sampai akhir Desember 2022. “Artinya, kebijakan tentang kontribusi Rp3,75 per orang itu akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023,” ungkapnya.
(dp)