Implementasi konsep ini pada dasarnya merupakan upaya pembangunan nilai-nilai baru dalam praktik pemerintahan.
Oleh Umbu Tagela, Pengajar di FKIP UKSW Salatiga
Where there is no vission, the people perish, demikian kata-kata orang bijak yang mencoba memaknai urgensi sebuah visi dan misi. Nanus (1992) mengatakan “a vision is a realistic, credible, attractive future for your organization”. Haggai (1986) dalam bukunya “Lead on: Leadership that endures in a changing world” mengatakan visi (vision) adalah gambaran jelas yang dibayangkan oleh seorang pemimpin mengenai kelompoknya atau mengenai apa yang dikerjakannya. Atas dasar gambaran yang jelas itu seorang pemimpin membuat rencana agar visi itu menjadi kenyataan.
Albrecht (1994) dalam bukunya “The northbound train: Finding the purpose, setting the directing, shaping the destiny of your organization” mengatakan bahwa dalam manajemen umum sering terjadi kerancuan makna mengenai visi dan misi, bahkan kadang-kadang dianggap sebagai kata-kata hampa, lantaran orang lebih memumpun pada lesan (target) akhir yang dicapai.
Visi dan misi sangat dibutuhkan oleh organisasi nirlaba (non profit) seperti lembaga sosial, rumah sakit, perguruan tinggi, lembaga penelitian dan sebagainya, yang hasilnya tidak dapat dinilai dengan uang. Oleh Drucker (1990) lembaga nirlaba dikatakan sebagai pengubah manusia (human change agents) dan hasilnya adalah manusia yang berubah. Sedangkan Perusahaan pada umumnya didirikan untuk mencari keuntungan (profitable). Penilaian mengenai keragaannya dilakukan berdasarkan uang yang diperoleh. Uang di sini menjadi alat ukur utama.
Visi dan misi pembangunan memiliki kaitan erat dengan figur pemimpin. Menurut Nanus (1992) tugas pemimpin sebagai vissonary leadership adalah (1) mengkomunikasikan visi kepada seluruh anggota organisasi, (2) membangun jejaring baik di dalam maupun di luar organisasi, (3) mempersonifikasi visi dengan cara membuat semua tindakannya konsisten dengan visi. Karena itu seorang pemimpin harus mampu berpikir strategis dan mampu melakukan perubahan iklim organisasi untuk merealisasi visi menjadi misi demi kesejahteraan masyarakat
Merujuk paparan di atas, maka pembangunan perlu diletakkan pada perspektif yang tepat. Apakah pembangunan dalam perspektif non profit atau dalam perspektif profit. Selama Orba, pembangunan di Indonesia telah terjebak pada perspektif yang mengutamakan pertumbuhan ekonomi. Pola pembangunan model begini telah membawa bangsa Indonesia pada krisis bahumarta (multi dimensional) yang berkepanjangan.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, kebijakan otonomi daerah, sebagai cermin penyelenggaraan desentralisasi hanya akan bermakna positif jika dikelola oleh suatu pemerintahan daerah yang berkemampuan (capable), baik dalam arti manajerial maupun dalam arti moral dan etika pemerintahan. Pertanyaannya adalah bagaimana mengupayakan perkembangan pemerintahan daerah yang seperti itu? Dan terus mendorong peningkatan kualitasnya sejalan dengan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat. Mengacu keadaan dan tantangan dari perwujudan good governance dan kebijakan otonomi daerah, tampak saling membutuhkan satu sama lainnya bagi kelangsungan eksistensi keduanya.
Baca: Investasi Sumber Daya Manusia
Bahkan keduanya mengupayakan atau mencerminkan berbagai karakteristik yang sama. Antara lain seperti partisipasi dan akuntabilitas. Good governance bermakna tingkat kemangusan organisasi yang tinggi dalam hubungan dengan formulasi kebijakan yang senyatanya dilaksanakan, khususnya dalam kebijakan ekonomi dan kontribusinya pada pertumbuhan, stabilitas, dan kesejahteraan rakyat. Bagi UNDP good governance bermakna sebagai “penerapan kewenangan politik, ekonomi, dan administratif untuk mengelola urusan-urusan negara, dan terdiri dari mekanisme, proses, dan institusi untuk warga negara (Umbu Tagela, 2007).
Sejalan dengan batasannya, UNDP menyatakan bahwa terdapat tiga aktor dalam good governance, yakni: pemerintah, dunia usaha dan masyarakat. Pemerintah berfungsi untuk memediasi kepentingan-kepentingan yang berkenaan dengan public good, menjamin suatu lingkungan bagi pembangunan berkelanjutan, memelihara hukum, ketertiban, dan keamanan, mengembangkan kebijakan dan program publik, menghasilkan pendapatan untuk membiayai infrastruktur dan pelayanan publik, mengembangkan anggaran dan implementasinya, dan menyediakan peraturan dan insentif bagi pasar.
Sektor swasta berfungsi dalam pasar untuk menghasilkan barang-barang, memberikan pelayanan, menciptakan pekerjaan bagi warga negara, dan memperkuat perusahan swasta (Hanifah, 2011). Masyarakat sipil menggerakkan kelompok warga negara untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik, dan menyumbangkan berbagai perspektif yang dinamis dan multi-tingkat.
Lebih lanjut, UNDP menyatakan bahwa terdapat beberapa karakteristik dari good governance, yakni: akuntabilitas, keterbukaan, partisipasi, tertib hukum, daya tanggap, orientasi konsensus, keadilan, kesangkilan dan kemangkusan, dan visi strategis. Sebagaimana konsep lainnya, good governance hanya merupakan pengarah sekaligus bingkai analisis dalam memahami makna dan tujuan penyelenggaraan pemerintah negara.
Implementasi konsep ini pada dasarnya merupakan upaya pembangunan nilai-nilai baru dalam praktik pemerintahan. Dengan demikian, muncul soal: apakah nilai-nilai ini sudah dipahami secara semestinya? Kalau ya, apakah ada kemauan dan kemampuan untuk mewujudkan dan mengembangkan nilai-nilai tersebut? Jawaban terhadap pertanyaan tersebut dapat dicermati pada kebijakan otonomi daerah, yang merupakan pencerminan dari pelaksanaan desentralisasi.
Sebagai misal, pemerintah daerah akan semakin mempunyai tingkat akuntabilitas yang tinggi; pemerintah daerah akan mempunyai tingkat daya tanggap yang tinggi dalam menyikapi perkembangan masyarakat; pemerintah daerah dapat menjamin pelayanan pemerintah yang tidak saja sangkil dalam penyelenggaraannya tetapi juga sesuai dengan aspirasi masyarakat dalam substansinya; pemerintah daerah merupakan latihan bagi munculnya pemimpin nasional.
Baca: Perguruan Tinggi di Indonesia: Lembaga Sosial atau Lembaga Ekonomi
Atas dasar itu, maka akuntabilitas kinerja pemerintah merupakan perwujudan kewajiban organisasi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan keberhasilan atau kegagalan pelaksanaan misi organisasi dalam mencapai tujuan-tujuan dan lesan yang telah ditetapkan, melalui suatu media pertanggungjawaban secara periodik.
Dalam tautan makna yang demikian dimaksudkan bahwa setiap organisasi pemerintah mempunyai kewajiban untuk mempertanggungjawabkan pencapaian hasil organisasi dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya meliputi penerimaan, pengalokasian, pengamanan dan pengembangannya.
Mengacu paparan di atas, pemerintah mesti mengupayakan agar organisasi pemerintah sebagai mesin penggerak otonomi daerah memiliki keunggulan, karena hanya dengan organisasi pemerintah yang unggul (tentu dengan dukungan mutu SDM), cita-cita untuk meningkatkan pelayanan bagi kemaslahatan masyarakat dapat terwujud.
Berkenaan dengan hal tersebut, Lance dkk (2007) mengatakan bahwa organisasi yang unggul biasanya didukung oleh manajemen SDM yang proaktif dan sistematis, terutama pada proses untuk mencapai kondisi SDM seperti: (1) budaya berorientasi pada kinerja, (2) rendahnya tingkat keluar masuk (turnover) terutama pada karyawan yang kinerjanya unggul, (3) tingkat kepuasan karyawan yang relatif cukup tinggi, (4) kaderisasi SDM yang berkualitas, (5) kesangkilan investasi yang berupa balas jasa dan pengembangan SDM, dan (6) proses seleksi karyawan serta evaluasi kinerja yang berbasis kompetensi.
Dalam tautan makna yang demikian, sumber daya manusia yang terbatas merupakan faktor yang amat besar pengaruhnya dalam penerapan otonomi daerah. Keterbatasan ini makin rancu ketika dihadapkan dengan berbagai peraturan perundang-undangan tentang kepegawaian yang menjadi pedoman bagi pemerintah dalam hal ini Baperjakat.
Tuntutan akan kompetensi seorang pegawai merupakan kriteria utama dalam rekrutmen dan promosi. Sementara mayoritas pegawai yang tersedia hanya memiliki kemampuan praktis karena pengalaman dan masa kerja. Dalam kaitan itulah ditempuh kebijakan untuk memadukan pegawai yang memiliki kompetensi akademis dengan pegawai yang memiliki pengalaman dan masa kerja lama. Pada sisi inilah analisis tentang manajemen talenta diperlukan dan bukan sekadar syarat formal seperti tingkat pendidikan (S1 dan S2) atau sertifikat pelatihan dan sebagainya.
Berdasarkan pengalaman dan hasil observasi pada beberapa pemerintah daerah selama ini, diperoleh embaran (information) dan gambaran bahwa promosi seorang pegawai yang tidak memiliki kompetensi akademis ke jenjang eselon atau jabatan lebih didasarkan pada: kualitas kerja, masa kerja, dan kepercayaan atasan.
Kepercayaan dimaksud berdimensi subjektif seperti: sosial budaya, loyalitas dan pertimbangan politis. Dari hasil pengamatan itu juga diperoleh gambaran adanya kekuatan tarik menarik antara pegawai yang memiliki kompetensi akademis dengan pegawai yang tidak memiliki kompetensi akademis.
Baca: Pemerintahan Terbelah dan Arti Pentingnya Kepemimpinan
Dalam tautan makna seperti itulah dibutuhkan suatu terobosan untuk mengambil suatu kebijakan yang bernuansa manajemen talenta untuk optimalisasi kerja dalam kerangka menciptakan suatu organisasi yang unggul. Manajemen talenta merupakan konsep yang tidak dikenal dalam organisasi pemerintahan. Konsep ini lebih dikenal dan digunakan dalam organisasi atau perusahaan bisnis yang berorientasi profitable.
Dari berbagai literatur dalam dan luar negeri tidak diketemukan adanya suatu penelitian tentang penggunaan konsep manajemen talenta dalam organisasi pemerintah. Meskipun demikian, roh manajemen talenta telah digunakan oleh pemerintah (inheren) dalam seleksi dan promosi/pengangkatan pegawai negeri sipil pada jabatan/eselon tertentu
Perenungan serius bagi kita adalah, 1) dengan visi dan misi (non profit) kita sangat butuh uang untuk menghasilkan SDM yang berkualitas, 2) dengan orientasi profitable kita butuh SDM yang berkualitas untuk menghasilkan uang. Untuk mengakhiri tulisan ini penulis mengutip ungkapan, Pak Ben Mboi mantan Gubernur NTT “kita butuh teman berpikir dan lawan berbicara” bukan sebaliknya.