Kupang, detakpasifik.com – Partai politik (parpol) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih rendah terhadap keterbukaan informasi publik terkait keuangan dan organisasinya.
Hal itu disampaikan Koordinator Riset Bengkel APPeK NTT, Laurensius Sayrani dalam acara media briefing transparansi keuangan parpol di Hotel Amaris Kupang, Selasa, 15 November 2022 siang.
“Minimnya keterbukaan informasi publik disebabkan oleh rendahnya komitmen parpol untuk menyampaikan informasi terkait keuangan dan organisasinya,” kata Laurensius.
Parpol
Beberapa partai politik, kata dia, lebih berorientasi pada aksi program tematik para kader. Terutama anggota DPRD. Dan cenderung menggunakan media sosial seperti Facebook dan grup WhatsApp sebagai media publikasi informasi.
“Hal itu dianggap memiliki pengaruh elektoral, daripada bertransparan dalam penggunaan anggaran kepada masyarakat,” katanya. Rendahnya komitmen parpol juga dilihat dalam AD/ART. Bahwa tidak ditemukan mekanisme khusus yang amanatkan perlunya transparansi kepada publik.
Baca juga:
- Bengkel APPeK Ungkap Tingkat Transparansi Keuangan Parpol di NTT
- TII Perkuat Partisipasi Publik di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa
Selain minimnya transparansi keuangan, di tubuh parpol masih kuat anggapan bahwa KIP sebagai ‘bumerang politik’. Yang merugikan parpol.
“Keterbukaan informasi khusus keuangan dianggap sebagai risiko yang siap digoreng secara politik dalam berbagai level kontestasi elektoral,” jelas Laurensius.
Dia menambahkan, rendahnya tekanan publik terkait isu keuangan partai politik juga dinilai masih lemah. Termasuk perhatian terhadap aktivitas partai. Terutama di masa non-pemilu.
Laurensius juga menyebutkan belum maksimalnya peran KID NTT dalam mendorong parpol untuk menjadi badan publik. Keberadaan KID yang terhitung baru dan luasnya badan publik serta terbatasnya anggaran menjadi alasan institusi belum melakukan upaya lanjutan mendorong keterbukaan informasi parpol.
Meski demikian, Laurensius mengakui saat ini KID NTT sedang mendorong keterbukaan informasi dengan melakukan penilaian dan memberikan penghargaan terhadap badan publik yang informatif termasuk partai, yang sedang berlangsung hingga November 2022.
APPeK NTT
Bengkel Advokasi Pemberdayaan dan Pengembangan Kampung (APPeK) NTT bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan hasil kajian terkait transparansi pelaporan keuangan parpol di wilayah NTT.
Kajian dilakukan dengan menelusuri situs web parpol yang memiliki kursi di DPRD NTT dan melalui diskusi bersama perwakilan partai politik, organisasi masyarakat sipil dan Komisi Informasi Daerah (KID) NTT.
Kajian terhadap transparansi keuangan partai politik dilakukan untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan aktivitas badan publik sesuai aturan yang diatur melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Bahwa salah satu badan publik adalah partai politik. Sesuai yang diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang mengatur pengelolaan keuangan partai politik dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(dp)