Formapp Manggarai Barat Dukung Tarif Rp3,75 ke Pulau Komodo dan Pulau Padar

presiden jokowi saat berada di kawasan puncak waringin, labuan bajo.
Presiden Jokowi saat berada di Kawasan Puncak Waringin, Labuan Bajo.

Kupang, detakpasifik.com Polemik pascapenetapan dan pemberlakuan tarif baru ke Pulau Komodo dan Pulau Padar menemukan titik kesepakatan. Asosiasi penyedia layanan pariwisata yang sebelumnya menolak, kini mendukung tarif baru sebesar Rp3,75 juta per orang/tahun. Dari Rp150.000-Rp300.000 per orang.

Kesepakatan itu disampaikan melalui pernyataan sikap oleh 19 asosiasi pelaku pariwisata Manggarai Barat. Mereka tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp).

Ketua Formapp Rafael Todowela mengatakan, asosiasi pelaku wisata di Manggarai Barat mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan membership yang dikelola PT Flobamor. Juga akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo, kota dengan destinasi wisata super premium.

Klik dan baca juga:  Polres Mabar Didesak Tindak Tegas Provokator

“Kami asosiasi pelaku wisata Manggarai Barat yang tergabung dalam Formapp Mabar mendukung kinerja, kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan membership PT Flobamor senilai Rp3,75 juta per orang/tahun.” Ungkap Rafael dalam video yang diterima detakpasifik.com.

Baca juga: Pemerintah Batasi Wisatawan di Taman Nasional Komodo Demi Konservasi

Rafael menyatakan, pihaknya akan ikut melakukan pengawasan kepada PT Flobamor, badan usaha milik daerah Pemprov NTT sebagai pengelola.

“Melakukan pengawasan independen kepada PT Flobamor dan mengevaluasi setiap tahun apabila kebijakan ini berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat Manggarai Barat. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” katanya.

Klik dan baca juga:  Nginap di Desa Colol, Viktor Dorong Buka Toko Kopi Colol Digital
05 komodo berjemur di puncak bukit loh buaya krd peh bntk
Foto oleh BTN Komodo.

Pihak Rafael juga akan mencabut nota kesepakatan asosiasi pelaku wisata (Formapp) tertanggal 30 Juli 2022, dan kembali memulai aktivitas seperti biasa per tanggal 3 Agustus 2022.

Baca juga: Paradoks Labuan Bajo dan Takdir Rakyat Manggarai Barat

Baca juga: Pariwisata Labuan Bajo Kini Kembali Bergeliat

Sebelumnya, asosiasi pelaku wisata di Manggarai Barat menolak pemberlakuan tarif baru ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Aksi penolakan itu disertai aksi mogok aktivitas pariwisata.

Pelaku wisata bersepakat menghentikan pelayanan jasa pariwisata di Taman Nasional Komodo. Yang dimulai sejak 1-31 Agustus 2022.

Klik dan baca juga:  Pemprov NTT Tunda Kenaikan Tarif Rp3,75 ke Pulau Komodo dan Pulau Padar

Akibatnya, tidak sedikit pelaku wisata mengalami kerugian karena wisatawan yang telah memesan paket wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan sekitarnya harus dibatalkan.

 

(dp/pj)