Kupang, detakpasifik.com – Polemik pascapenetapan dan pemberlakuan tarif baru ke Pulau Komodo dan Pulau Padar menemukan titik kesepakatan. Asosiasi penyedia layanan pariwisata yang sebelumnya menolak, kini mendukung tarif baru sebesar Rp3,75 juta per orang/tahun. Dari Rp150.000-Rp300.000 per orang.
Kesepakatan itu disampaikan melalui pernyataan sikap oleh 19 asosiasi pelaku pariwisata Manggarai Barat. Mereka tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp).
Ketua Formapp Rafael Todowela mengatakan, asosiasi pelaku wisata di Manggarai Barat mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan membership yang dikelola PT Flobamor. Juga akan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Labuan Bajo, kota dengan destinasi wisata super premium.
“Kami asosiasi pelaku wisata Manggarai Barat yang tergabung dalam Formapp Mabar mendukung kinerja, kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan membership PT Flobamor senilai Rp3,75 juta per orang/tahun.” Ungkap Rafael dalam video yang diterima detakpasifik.com.
Baca juga: Pemerintah Batasi Wisatawan di Taman Nasional Komodo Demi Konservasi
Rafael menyatakan, pihaknya akan ikut melakukan pengawasan kepada PT Flobamor, badan usaha milik daerah Pemprov NTT sebagai pengelola.
“Melakukan pengawasan independen kepada PT Flobamor dan mengevaluasi setiap tahun apabila kebijakan ini berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat Manggarai Barat. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku,” katanya.
Pihak Rafael juga akan mencabut nota kesepakatan asosiasi pelaku wisata (Formapp) tertanggal 30 Juli 2022, dan kembali memulai aktivitas seperti biasa per tanggal 3 Agustus 2022.
Baca juga: Paradoks Labuan Bajo dan Takdir Rakyat Manggarai Barat
Baca juga: Pariwisata Labuan Bajo Kini Kembali Bergeliat
Sebelumnya, asosiasi pelaku wisata di Manggarai Barat menolak pemberlakuan tarif baru ke Pulau Komodo dan Pulau Padar. Aksi penolakan itu disertai aksi mogok aktivitas pariwisata.
Pelaku wisata bersepakat menghentikan pelayanan jasa pariwisata di Taman Nasional Komodo. Yang dimulai sejak 1-31 Agustus 2022.
Akibatnya, tidak sedikit pelaku wisata mengalami kerugian karena wisatawan yang telah memesan paket wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan sekitarnya harus dibatalkan.
(dp/pj)